Kenali Jenis-Jenis Marka Jalan dan Fungsinya

Kenali Jenis-Jenis Marka Jalan dan Fungsinya

Marka jalan atau yang biasa disebut bersama rambu-rambu lantas lintas merupakan gambar yang berbentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong yang berfungsi untuk mengarahkan arus kendaraan.

Keberadaan marka jalan ini sangat perlu terlebih untuk menata arus lantas lintas sehingga kendaraan yang berseliweran bisa bergerak lebih tertib dan menjauhkan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang dahsyat. 

Marka jalan kebanyakan tergambar di atas permukaan jalan bersama bentuk dan warna yang berbeda-beda layaknya putih, merah, maupun kuning.

Dilansir berasal dari hubdat.dephub.go.id, keputusan berkenaan marka jalan diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut ini jenis-jenis dan kegunaan marka jalan:

1. Marka membujur utuh Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lantas lintas berbentuk garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya dan di pinggir jalan raya. 

Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, maka kegunaan marka selanjutnya adalah sebagai pembagi lajur kendaraan. Namun, seumpama letaknya di pinggir jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan pinggir jalan lantas lintas.

Lalu, untuk makna garis putih lurus berarti bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaran lain dan harus berada di jalan masing-masing.

2. Marka membujur putus-putus Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Simak Penjelasan

Di samping marka garis lurus utuh, tersedia pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi berasal dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan terdapatnya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lantas lintas.

Kemudian seumpama pengendara mendapatkan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu bermakna pengendara mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Akan tetapi, senantiasa harus memperhitungkan suasana lantas lintas berasal dari arah berlawanan untuk jauhi risiko benturan.

3. Marka membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan bersama bentuk garis utuh dan putus-putus kebanyakan kerap ditemukan di area jalan perkotaan. Bila pengendara mendapatkan rambu-rambu ini, maka bermakna bisa dua hal.

Pertama, seumpama si pengendara mengemudikan kendaraannya di segi garis putus-putus, maka kendaraan selanjutnya boleh bergeser jalan ke segi sebelahnya jasa pengaspalan jalan .

Kedua, seumpama posisi posisi kendaraan si pengendara berada di segi garis putih lurus utuh, maka bermana si pengendara tidak boleh bergeser jalan dan melintasi garis ganda tersebut.

4. Marka membujur ganda utuh

Marka membujur ganda utuh kebanyakan digunakan untuk mengatur lantas lintas kendaraan di rute utama lintas kota.

Penggunaan marka membujur ganda utuh ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan berasal dari dua lajur yang berlawanan tidak boleh saling mendahului satu sama lain.

Itu berarti bahwa berasal dari segi manapun kendaraan berada, mereka tidak diizinkan untuk menyalip kendaraan yang terdapat di depan mereka dan harus berada di jalan awal melintas.

5. Marka melintang garis utuh Jasa Pengaspalan Jakarta

Marka melintang garis utuh memiliki kegunaan untuk lebih dari satu hal layaknya sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan termasuk sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Pengendalian Hama Rayap Kulit Formosan (Formosan Termite Soldiers) dan Langkah-Langkah Pencegahannya

Menyewa Mobil Bulanan di Jakarta: Solusi Mobilitas yang Efisien dan Ekonomis

Tips Menghadapi Tes Kesehatan Seleksi Masuk Polri dan TNI