Kenali Jenis-Jenis Marka Jalan dan Fungsinya Marka jalan atau yang biasa disebut bersama rambu-rambu lantas lintas merupakan gambar yang berbentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong yang berfungsi untuk mengarahkan arus kendaraan. Keberadaan marka jalan ini sangat perlu terlebih untuk menata arus lantas lintas sehingga kendaraan yang berseliweran bisa bergerak lebih tertib dan menjauhkan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang dahsyat. Marka jalan kebanyakan tergambar di atas permukaan jalan bersama bentuk dan warna yang berbeda-beda layaknya putih, merah, maupun kuning. Dilansir berasal dari hubdat.dephub.go.id, keputusan berkenaan marka jalan diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut ini jenis-jenis dan kegunaan marka jalan: 1. Marka membujur utuh Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda Marka jalan membujur utuh adalah tanda lantas lintas berbentuk garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya dan di pinggir jalan raya